Penajam, Kaltim (Antara Bali) - Dua orang pengemis asal Madura, Jawa
Timur selama empat bulan mendapatkan Rp29.533.200 diamankan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat
mengemis di lokasi berbeda di daerah ini.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Denny
Handayansyah, ketika dikonfirmasi di Penajam, Sabtu, mengatakan dua
pengemis bernama Juheri (55) dan Ihak (68) diamankan petugas, Jumat
(18/8), sekitar pukul 11.00 WITA di lokasi berbeda.
Juheri diamankan petugas penegak peraturan daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara saat mengemis di depan Masjid Ar Rahman Kecamatan Penajam,
sedangkan Ihak saat berada di rumah indekos di wilayah Kelurahan Petung.
"Aksi kedua pengemis yang kami amankan itu cukup meresahkan
masyarakat karena sering meminta dengan cara memaksa," ujar Denny.
Ia menjelaskan, saat beraksi keduanya tidak jarang berpura-pura
menjual buku agama atau mengaku kehabisan bekal hanya untuk mendapat
belas kasihan dari warga.
Bahkan, lanjut Denny Handayansyah, dua pengemis tersebut sering
meminta-minta ke rumah-rumah warga dan meminta uang dengan cara memaksa.
"Kepada petugas kedua pengemis asal Madura itu mengaku baru empat bulan berada di wilayah Penajam Paser Utara," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga mengamankan uang tunai
sebesar Rp1.333.000 serta barang bukti transfer senilai Rp28.200.200.
"Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan uang tunai dan bukti
transfer uang yang dikirim ke tiga rekening berbeda di wilayah Madura,"
kata Denny.
Kedua pengemis yang diamankan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser
Utara tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 dan 2009
tentang Administrasi Kependudukan dan Ketertiban Umum.
"Rencananya setelah diinapkan di kantor Satpol PP keduanya akan
dipulangkan ke daerah asal pada Minggu (20/9) pagi," ujar Denny
Handayansyah. (WDY)
Pengemis Berpendapatan Puluhan Juta Rupiah Diamankan Satpol PP
Sabtu, 19 Agustus 2017 17:29 WIB