Bekasi (Antara Bali) - Penangkapan artis sinteron Tukang Bubur Naik
Haji, Rio Reifan (32), atas tuduhan mengonsumsi narkoba bermula dari
kecurigaan polisi terhadap perilaku tersangka yang memarkirkan mobil di
bahu Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, Minggu (13/8) malam.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang berpatroli dan mendapati mobil
tersangka terparkir di bahu Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna,
Kecamatan Bekasi Barat," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko
di Bekasi, Senin.
Mobil sedan jenis Toyota Vios hitam bernomor polisi B 54 KTI itu berada
di bahu jalan sebelah kiri. Saat petugas menanyakan surat-surat
kendaraan, tersangka tidak bisa memperlihatkannya.
Dua petugas PJR pun melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mobil
tersangka dan menemukan barang bukti berupa alat hisap cangklong, pipet
dan bong.
"Selanjutnya petugas menghubungi petugas piket Satuan Narkoba Polrestro
Bekasi Kota dan membawa mobil tersangka ke pos Balai Kemitraan Polisi
dan Masyarakat (BKPM) Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi
Selatan.
"Petugas BKPM menggeledah mobil tersangka lalu menemukan tas coklat merk
Polo Team berisi 1 klip bening sabu-sabu yang ditaruh di tempat
kacamata merk Nuke hijau," katanya.
Menurut Widjonarko, tersangka memberikan keterangan kepada polisi bahwa
dirinya telah mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan di
Jakarta.
Alasan ia memarkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caman dikarenakan Rio
berniat kembali mengonsumsi sabu-sabu di dalam kendaraan, namun keburu
didatangi petugas PJR. Tersangka kini diamankan di Mapolrestro Bekasi Kota dan dijerat Pasal
112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman penjara maksimal 20 tahun. (WDY)
Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi
Senin, 14 Agustus 2017 14:56 WIB