Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perindustrian mengusulkan skema pajak untuk sedan guna meningkatkan penggunaan komponen lokal, penjualan dan pasar ekspor jenis kendaraan itu.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan akan membahas aturan penurunan pajak sedan karena selama ini pajak sedan dianggap lebih mahal ketimbang pajak jenis mobil lain seperti SUV dan MPV.
"Kami berharap potensi ekspor mobil semakin meningkat, salah satunya melalui harmonisasi tarif pajak untuk segmen sedan. Pasalnya, di pasar internasional permintaan sedan lebih banyak daripada MPV dan SUV," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers kementerian, Sabtu.
Dalam upaya meningkatkan daya saing industri otomotif nasional di tingkat global, ia menjelaskan, regulasi yang baru nantinya tidak lagi akan menggunakan kategori jenis mobil dua kotak seperti pikap, mobil serbaguna (MPV), dan mobil sport serbaguna (SUV), serta mobil tiga kotak (three-box car) yaitu sedan.
Kementerian
menyatakan kebijakan strategis tersebut akan mendorong penguatan
struktur industri kendaraan di dalam negeri serta meningkatkan volume
dan nilai ekspor mobil. Airlangga
mengatakan Indonesia sudah menjadi pengekspor otomotif dan industri ini
merupakan salah satu sektor yang menjadi tolok ukur pertumbuhan ekonomi
nasional. (WDY)