Mangupura (Antara Bali) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, Bali, mengharapkan sebanyak 60.000 blangko untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diusulkan ke pemerintah pusat agar terealisasi sesuai pengajuan.
"Kami mengajukan 60.000 blangko KIA untuk Tahun 2017 ke pemerintah pusat dan berharap pengajuan ini direalisasi seluruhnya, karena yang memiliki kewenangan memberikan jatah ke masing-masing daerah ada di pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, di Mangupura, Jumat.
Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil Badung, jumlah anak usia di bawah 17 tahun di Kabupaten Badung tercatat mencapai 120.000 orang anak. Namun, pihaknya berencana baru mengajukan 60.000 blangko pembuatan KIA Tahun 2017 dan sisanya 60.000 anak akan diajukan blangkok pembuatan KIA pada Tahun 2018.
Dengan adanya KIA ini, memiliki manfaat lebih dalam upaya pendataan, memberikan pemenuhan hak konstitusional warga negara, perlindungan kepada anak dan pelayanan publik. "Untuk saat ini, pembuatan KIA di Badung belum dapat terealisasi, karena masih menunggu pelaksanaan lelang blangko KIA di pusat," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan pembuatan KIA di seluruh Indonesia ini sudah dicanangkan sejak Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. "Artinya semua anak berusia di bawah 17 tahun atau 0-16 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya.
Terkait anggaran yang telah dikeluarkan Pemkab Badung untuk pengajuan KIA tersebut mencapai Rp330 juta. "Peraturan yang berlaku sejak 19 Januari 2016, dengan menunjuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kabupaten/kota menjadi instansi untuk menerbitkan KIA," katanya.
Ia mengatakan, secara teknis ada dua jenis KIA yang diberlakukan yakni, untuk usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. "Untuk syaratnya pengajuan KIA, harus ada akte kelahiran bagi anak yang baru lahir," ujarnya.
Untuk anak yang belum berusia lima tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran asli, kartu keluarga (KK), termasuk KTP kedua orang tua.
"Orang tua juga wajib melengkapi foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar bagi anak yang usianya lebih dari lima tahun," ujarnya. (WDY)
Disdukcapil Badung Harapkan 60.000 Blangko KIA Terealisasi
Jumat, 11 Agustus 2017 15:32 WIB