Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengharapkan setiap pura di Pulau Dewata mempunyai aturan yang mencantumkan larangan yang tidak boleh untuk dilakukan oleh wisatawan ketika berwisata ke tempat suci umat Hindu itu.
"Pura itu bukan objek wisata, tetapi daya tarik wisata. Seharusnya di masing-masing pura dibuat aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Anak Agung Yuniartha Putra, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, aturan atau peraturan tersebut juga harus lengkap dan jelas sehingga memudahkan untuk dimengerti oleh para pelancong yang tertarik dengan objek wisata spiritual itu.
"Misalnya saja dibuatkan aturan bahwa wisatawan tidak boleh masuk sampai ke utama mandala (kawasan paling dalam atau paling suci) pura). Jadi, dibatasi hingga di madya mandala (kawasan tengah pura sebelum utama mandala) saja, ya itu kembali pada aturan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, ucap Yuniartha, warga setempat yang menjadi pengelola juga harus mampu meyakinkan wisatawan supaya mematuhi larangan yang ada.
"Yang menjadi kekhawatiran itu, kalau ada wisatawan yang sedang `haid` masuk ke dalam pura, kan `leteh` atau kotor jadinya pura," ujarnya.
Dia menambahkan, jika dibiarkan wisatawan bebas masuk ke pura juga akan mengganggu kekhidmatan umat dalam bersembahyang.
"Itu `kan kita risih sedang melakukan persembahyangan ada yang sliwar-sliwer, apalagi dengan pakaian yang tidak karu-karuan," katanya.
Yuniartha mencontohkan di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, yang merupakan pura terbesar di Bali. Tidak jarang ada wisatawan yang diajak masuk hingga ke area terdalam pura.
"Tidak tahu saya berapa bayaran wisatawan kalau sampai ke dalam-dalam pura itu," katanya.
Pihaknya jika melakukan pembinaan, itu tidak memungkinkan karena di luar ranah kewenangannya. "Pura bukan objek wisata, jadi kewenangannya ada di masing-masing pangempon (penanggung jawab-red) pura," ucapnya. (WDY)