Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengingatkan akomodasi hotel dan vila di daerah itu untuk mengawasi wisatawan yang memiliki gelagat mencurigakan pascapenangkapan 27 warga negara China yang diduga terlibat kejahatan siber.
"Kegiatan di luar kelaziman di antaranya menutup diri, mengunci pintu, tidak pernah ke luar kamar, ini harusnya ada `aware` (kesadaran) dan kepedulian," kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Denpasar, Senin.
Menurut dia, beberapa ciri tersebut harus diwaspadai pengelola akomodasi pariwisata untuk dilaporkan kepada manajemen pengamanan internal sebelum dilaporkan lebih lanjut kepada aparat berwenang.
Tidak jarang, lanjut dia, wisatawan asing yang melakukan ciri-ciri tersebut kemungkinan melakukan tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara terselubung.
"Ada turis China terlibat kejahatan siber internasional, ini kecolongan sekali ada vila tamunya banyak, tinggal berbulan-bulan kok tidak tahu (melakukan kejahatan), " ucapnya
Untuk itu ia mengharapkan agar pemilik vila dan masyarakat sekitar untuk memiliki tingkat sensitifitas yang tinggi apabila menangkap gelagat mencurigakan wisatawan tersebut.
"Kami harap tidak hanya aparat tetapi yang lebih penting masyarakat, pemilik vila, tolong beri perhatian dan lebih sensitif manakala menangkap hal yang bisa terjadi di tempat mereka," kata mantan Bupati Gianyar itu.
Selain itu ia mengingatkan kepada pelaku pariwisata termasuk pemilik akomodasi agar senantiasa melakukan pengawasan reguler melalui pengawasan kamera pengawas atau CCTV.
"Sebenarnya mekanisme sudah jelas bahwa hotel atau akomodasi reguler melakukan laporan 24 jam, minimal itu yang harus dilakukan di samping keamanan lain misalnya melalui CCTV, " ujar pria yang akrab disapa Cok Ace itu.
Sebelumnya pada Sabtu (29/7) sebanyak 27 orang warga negara China ditangkap aparat berwenang di salah satu vila di kawasan Banjar (dusun) Mumbul, Kuta Selatan.
Mereka terdiri atas 17 warga negara China, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia.
Mereka diduga melakukan tindak kejahatan penipuan melalui dunia maya atau siber yang menyasar para korban di China.
Selain membekuk para pelaku, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian China juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit laptop, delapan unit telepon seluler (HP), seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.
Bali diduga menjadi salah satu tempat mereka menjalankan aksinya selain tempat lain di Indonesia seperti Pondok Indah di Jakarta dan Surabaya yang juga sebelumnya diamankan aparat berwenang.
Para pelaku kemudian diterbangkan ke Mabes Polri untuk diusut lebih lanjut bersama dengan jaringan pelaku kejahatan siber yang sebelumnya diamankan. (WDY)
PHRI Bali Ingatkan Akomodasi Hotel Awasi Wisatawan Mencurigakan
Senin, 31 Juli 2017 14:32 WIB