Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia mengajukan proposal yang
mendorong upaya perlindungan terhadap kepentingan nelayan kecil dalam
perundingan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization/WTO).
Keterangan pers Perwakilan Tetap RI di Jenewa, yang diterima di
Jakarta, Jumat, menyebutkan perundingan pembentukan disiplin mengenai
subsidi perikananan di WTO tersebut diselenggarakan di Markas Besar WTO,
Jenewa pada 17-18 Juli 2017.
Delegasi RI yang berpartisipasi dalam perundingan itu menekankan
mengenai pentingnya otoritas dari negara berkembang dan negara belum
berkembang untuk memiliki keleluasaan pengaturan terhadap perikanan
skala kecil dan artisanal.
Delegasi RI juga menyampaikan revisi proposal Indonesia berdasarkan
masukan yang diterima dari anggota dalam perundingan sebelumnya yang
diselenggarakan pada pertengahan Juni 2017.
"Proposal yang diajukan oleh Indonesia sekarang lebih tegas mengenai
upaya perlindungan terhadap kepentingan nelayan kecil," demikian
disampaikan Delegasi RI.
Beberapa hal penting yang diusulkan oleh delegasi Indonesia dalam
proposal itu adalah mengenai pentingnya bentuk-bentuk larangan yang
jelas, pelarangan yang tegas bagi aktivitas penangkapan ikan secara
ilegal (IUU fishing), fleksibilitas terhadap kegiatan perikanan skala
kecil dan artisanal, keseimbangan antara pemberian keleluasaan yang
dibarengi dengan pembentukan sistem pengelolaan perikanan. (WDY)
Indonesia Mengajukan Perlindungan Kepentingan Nelayan di WTO
Jumat, 21 Juli 2017 11:03 WIB