Mangupura (Antara Bali) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Badung, Bali, Putu Gde Sridana, mengatakan pemerintah daerah akan menerapkan sistem pemilihan perbekel atau kepala desa di 22 Desa Adat di daerah setempat.
"Pemilihan perbekel ini, kami prediksi dilakukan serentak pada Maret 2018 agar lebih efisien menggunakan anggaran APBD," ujar Putu Sridana di Mangupura, Rabu.
Ia menegaskan, aturan pemilihan perbekel telah ditatapkan dalam Undang-Undang yang dilakukan secara bergelombang setiap dua tahun. Dana APBD nanti untuk membuat baliho, surat suara, surat panggilan dan honor panitia.
Sridana menjelaskan, pihak desa hanya menyiapkan SDM untuk panitia dan pengamanan. "Yang jelas anggaran pemilihan perbekel ini wajib didanai APBD Badung, sesuai kebutuhan, sehingga tidak menjadi beban desa," ujarnya.
Dari 22 Desa Adat yang melakukan pemilihan perbekel Tahun 2018, lanjut dia, 16 di antaranya berstatus kelurahan atau desa yang pertama kali melaksanakan pemilihan dengan sistem ini.
"Karena sebelumnya pimpinan kelurahan ini ditunjuk langsung oleh bupati. Namun, saat ini diseragamkan," ujarnya.
Dalam enam tahun atau satu periode jabatan perbekel, lanjut dia, paling tidak ada enam gelombang pilkel serentak. Jumlah desa yang ikut pesta demokrasi ini akan disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan perbekel.
"Desa mana masa jabatan perbekelnya habis atau sudah habis mendekati bulan itu, kami lakukan pemilihan ini,` katanya.
Sridana menambahkan, saat ini draf perubahan 16 kelurahan menjadi desa sudah masuk ke Bagian Hukum sudah berlanjut diserahkan ke Provinsi Bali dan pusat. (WDY)