Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat memperhatikan legalitas produk investasi yang ditawarkan perusahaan tertentu karena surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan merupakan izin menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
"SIUP bukan merupakan izin untuk perusahaan menghimpun dana masyarakat seperti dalam bentuk investasi," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Kamis.
Menurut Zulmi, izin mendirikan perusahaan berbeda dengan izin operasional, sehingga jika hanya memiliki izin mendirikan usaha, namun tidak ada izin operasional seperti untuk penghimpunan dana tentu hal tersebut tidak bisa dikatakan sudah legal.
Untuk itu OJK melalui Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi.
Masyarakat diminta memastikan, perusahaan investasi yang dituju legal, sebelum ikut bergabung termasuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
Zulmi mengatakan Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan tiga entitas.
Tiga entitas tersebut, lanjut dia, tidak beroperasional di Bali.
Sementara itu terkait perkembangan investasi bodong yang sempat meresahkan perbankan dan masyarakat di Bali yakni UN Swissindo dan Koperasi Indonesia, Zulmi menjelaskan, sejak satu bulan belakangan, OJK tidak menerima laporan terkait dua usaha yang menawarkan pelunasan kredit tersebut.
Meski demikian pihaknya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai modus-modus penipuan berkedok investasi.
Dalam berinvestasi masyarakat tidak hanya memperhatikan aspek keuntungan semata namun juga aspek risiko seperti tidak mudah tergoda iming-iming keuntungan atau bunga tinggi.
"Secara logika tidak ada usaha yang menghasilkan keuntungan misalnya 10 persen dalam seminggu. Sebaiknya pilihlah lembaga formal yang bisa digunakan untuk tempat berinvestasi," kata Zulmi.
OJK berharap investasi bodong di Bali memang benar-benar tidak ada lagi, karena bila masih beroperasi seperti tawaran pelunasan utang tentunya akan berpengaruh terhadap kredit bermasalah di perbankan.
"Tawaran investasi saat ini tidak hanya ditawarkan dengan mendatangi satu nasabah ke nasabah lain, namun sudah melalui media sosial," ucap Zulmi.(WDY)
OJK Dorong Masyarakat Perhatikan Izin Investasi Perusahaan
Kamis, 6 Juli 2017 16:55 WIB