Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar membidik sebanyak 173 usaha yang tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP) ataupun surat izin tempat usaha (SITU).
"Kami tidak hanya menertibkan pedagang kaki lima, pedagang asongan dan bangunan kumuh, namun juga membidik usaha yang tak dilengkapi izin," kata Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Rabu.
Selama Januari sampai Juli 2012, telah ditertibkan sebanyak 173 usaha, baik yang tergolong masih baru maupun sudah lama beroperasi. Usaha tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di wilayah ibu kota Provinsi Bali.
"Banyak pemilik yang tidak memperpanjang SIUP ataupun SITU. Bahkan ada juga yang tidak lengkap izinya," ujarnya.
Alit merinci, dari usaha yang ditertibkan sebanyak 96 di antaranya tak memiliki SITU, sedangkan sisanya 77 tanpa memiliki SIUP.(IGT/T007)
173 Usaha Tak Berizin Dibidik
Rabu, 15 Agustus 2012 17:06 WIB