"Warga yang mengurus izin SIUP atau tanda daftar perdagangan (TDP) bagi pengusaha kecil perseorangan dengan neraca Rp50 juta ke bawah bebas biaya," kata Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar, Anak Agung Gde Rai Soryawan, di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, kebijakan baru tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 8 tahun 2010 tentang perizinan tersebut.
"Pembebasan biaya atau retribusi bagi pengusaha kecil ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong dan memudahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam melakukan usahanya dibidang perdagangan," katanya.
Rai Soryawan mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki usaha dengan neraca dibawah Rp50 juta, cukup membawa surat keterangan tempat usaha (SKTU) dari desa atau kelurahan.
"Jadi dengan membawa surat keterangan itu warga masyarakat mendapat keringanan biaya dalam mengurus izin tersebut," ujar Rai Soryawan.
Menurutnya, Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra sudah mengeluarkan Perwali Nomor 6 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pelayanan perizinan sistem paket bagi masyarakat yang mengurus dua jenis perizinan atau lebih.
Sistem ini diterapkan, kata dia, dalam upaya pelayanan perizinan yang efektif, efisien dan cepat, sehingga masyarakat juga akan lebih ringan dalam mengeluarkan biaya bila mengikuti sistem pelayanan paket.
"Pelayanan sistem paket yang dilaksanakan ini terdiri dari persetujuan prinsip membangun (PPM), izin mendirikan bangunan (IMB), SITU / HO, SIUP atau TDP," ucapnya.
Dikatakan, kebijakan lain dalam program keberpihakan pada rakyat, yaitu memberlakukan pemutihan IMB. Perwali tentang pemutihan IMB ini dikeluarkan bagi bangunan yang sudah berdiri tahun 2000 ke bawah.
Pemutihan IMB tidak berlaku, kata Rai Soryawan, apabila bangunan dimaksud termasuk bangunan liar atau kumuh, bangunan tersebut bertentangan dengan tata guna tanah serta bangunan yang diperkirakan dapat membahayakan keselamatan umum.
"Kebijakan lainnya yang dilaksanakan terkait pelayanan, yaitu pelayanan masyarakat untuk jenis layanan BPN, Telkom, PDAM dan PLN," katanya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.