Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali akan menelusuri rekening dua oknum pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang diduga terlibat korupsi.
"Rekening pasti akan kami telusuri juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy ditemui saat menghadiri apel gelar pasukan pengamanan Lebaran di Lapangan Puputan Renon Denpasar, Senin.
Penelusuran rekening tersebut untuk mengetahui sejauh mana aliran dana yang diduga hasil korupsi.
Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut termasuk menggali keterangan para saksi untuk mencari keterlibatan oknum lainnya.
Kenedy mengaku hingga saat ini pemeriksaan belum mengarah kepada pihak atau oknum yang berada pada posisi lebih tinggi dari kedua tersangka.
Hingga saat ini penyidik masih mengorek keterangan dua tersangka dan delapan saksi yang diduga mengetahui banyak terkait kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya dua pejabat di Pemkab Gianyar yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana (48) dan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan B pada dinas yang sama I Nyoman Sukarja (50) tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6).
Mereka ditangkap Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di kantor dinas setempat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan dalam keterangan pers sebelumnya mengatakan bahwa kedua oknum tersebut menarik sejumlah dana dari pengusaha saat mereka mengajukan izin usaha pariwisata.
Padahal, lanjut dia, pengurusan surat izin usaha tersebut gratis.
Dalam OTT itu petugas menemukan uang yang sebesar Rp14.450.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Modus yang digunakan, lanjut dia, kepala dinas menuliskan dua angka depan jumlah uang yang harus disetorkan pada secarik kertas kecil.
Apabila kertas tersebut telah dicap stempel kantor dinas setempat, maka artinya korban sudah menyetorkan uang.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menemukan dua lembar kertas lain bertuliskan angka "50" dan "75" yang belum dicap stempel kantor dinas setempat.
Dia menduga dua lembar kertas tersebut belum sempat dieksekusi karena belum dibubuhkan cap, namun hal tersebut masih akan didalami penyidik. (WDY)