Denpasar (Antara Bali) - DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan ke pemerintan pusat agar dilakukan revisi perundangan-undangan tentang pajak, retribusi daerah, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengatakan pihaknya bersama Pemprov Bali berjuang mengusulkan perimbangan keuangan pusat daerah dilakukan revisi, sehingga bisa berkeadilan dalam pemerataan pembangunan.
Dalam kegiatan "Sosialisasi Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 di Jakarta, Rabu (14/6), dari Bali hadir Sekretaris Daerah Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, Wakil Ketua DPRD Nyoman Sugawa Korry didampingi Sekretaris DPRD Bali Wayan Suarjana.
Sugawa Korry mengatakan bahwa UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah segera untuk direvisi. Hal itu dilakukan karena tuntutan berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Sebab beberapa kewenangan sudah dialihkan ke pemerintah provinsi. Selain itu karena perkembangan lingkungan strategis yang ada saat ini," ucapnya.
Ia mengatakan untuk UU 28 Tahun 2009 diusulkan agar ketentuan pemungutan pajak, hotel, dan restoran (PHR) implementasinya lebih berkeadilan.
Ia mengatakan karena PHR hanya dinikmati oleh daerah yang mempunyai fasilitas hotel dan restoran, sedangkan pariwisata dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten dan kota serta masyarakat Bali.
"Kami mengusulkan agar diatur dalam UU agar pendapatan dari PHR wajib diberikan juga untuk kabupaten pendukung pariwisata, sehingga kesenjangan tidak semakin melebar," ujar Sugawa Korry yang juga Sekretaris Partai Golkar Bali itu.
Dia mengatakan dalam UU 33/2004 selama ini hanya memasukkan sumber bagi hasil yang dibagikan sebagai dana perimbangan hanya bersumber dari sumber daya alam.
Diusulkan dalam revisi, katanya, agar memasukkan seperti sumber daya lainnya, antara lain pariwisata.
"Kami mengusulkan agar PHR itu juga diberikan kepada kabupaten dan kota pendukung dan itu diatur melalui UU sehingga menjadi hak kabupaten/kota, bukan atas dasar pemberian atau belas kasihan kepada daerah tersebut," katanya. (WDY)