Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik penyelenggaraaan sosialisasi Ranperda tentang Kepariwisataan Budaya Bali, sebagai komitmen pemprov untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
Demikian sambutan Gubernur Mangku Pastika pada acara pembukaan sosialisasi Ranperda tentang Kepariwisataan Budaya Bali yang dibacakan oleh Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali Dewa Putu Eka Wijaya di Denpasar, Selasa.
Menurut Gubernur Bali, upaya sosialisasi ranperda tersebut untuk bisa memberikan masukan sebelum diajukan ke DPRD, sehingga dapat menghindari polemik yang muncul setelah ditetapkan dewan menjadi peraturan daerah (perda).
Ia berharap peran serta aktif seluruh komponen yang hadir untuk secara optimal memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan ranperda itu, sehingga kebijakan tersebut nantinya dapat memenuhi syarat-syarat hukum pembentukannya.
Syarat-syarat hukum pembentukannya, kata Mangku Pastika, yaitu mendapat dukungan, diterima dan ditaati oleh masyarakat, mengadopsi prinsip-prinsip HAM serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Mangku Pastika mengatakan, pariwisata merupakan salah satu sektor andalan dalam meningkatkan kesejahteraaan masyarakat Bali disamping sektor pertanian, UMKM dan koperasi.
Salah satu daya tarik wisatawan berkunjung ke Bali, kata dia, adalah keunikan adat istiadat dan kehidupan sosial budaya masyarakat yang dijiwai agama Hindu dan berbagai kearifan lokal yang ada.
Dikatakan, "Tri Hita Karana" (keharmonisan hidup) dalam pembangunan pariwisata budaya merupakan pijakan dalam penataan dan pengembangannya.
"Filosofi ini mensyaratkan perlunya keharmonisan antara aspek ketuhanan, kemanusiaan dan lingkungan. Kami berharap pariwisata tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Ida Bagus Kade Subhiksu mengatakan, Ranperda tentang Kepariwisataan Budaya Bali itu merupakan revisi atas Perda Nomor 3 tahun 1991 tentang Pariwiata Budaya.
"Revisi ini merupakan suatu keharusan, karena di samping sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan," ujarnya.
Dikatakan, pembangunan kepariwisataan budaya Bali bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita "kepariwisataan untuk Bali" bukan "Bali untuk kepariwisataan".
"Sesungguhnya tujuan kepariwisataan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu adalah meningkatkan harkat dan martabat serta memperkukuh jati diri masyarakat kita," kata Kade Subhiksu.(*)
Ranperda Kepariwisataan Bali Tingkatkan Partisipasi
Selasa, 3 Mei 2011 12:31 WIB