Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan revisi peraturan mengenai batas minimum nilai saldo rekening
keuangan wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Ditjen
Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, untuk tujuan yang
lebih baik.
"Saya tidak akan segan mengoreksi kalau policy-nya harus dikoreksi
untuk tujuan yang lebih baik," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, di
Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengatakan perubahan peraturan ini dilakukan sebagai
respons dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang
diambil lebih mencerminkan keadilan dan menunjukkan keberpihakan
terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Kalau alasannya legitimate, kami tidak pura-pura tidak mendengar
dan pura-pura tidak tahu realitas di masyarakat. Kami terus
memperhatikan suara rakyat meski harus melakukan hal-hal yang tidak
populer yakni memungut pajak," katanya lagi.
Sri Mulyani mengakui peraturan ini merupakan upaya untuk memberikan
kemudahan aspek administratif bagi lembaga keuangan dalam penerapan
kebijakan pertukaran data secara otomatis, karena OECD tidak mengatur
adanya batasan saldo untuk implementasi di dalam negeri.
Menurut OECD Common Reporting Standards (CRS), seluruh rekening,
milik orang pribadi maupun perusahaan, harus dilaporkan berapa pun nilai
saldonya, dalam implementasi pertukaran data secara otomatis bagi
kepentingan perpajakan.
Khusus untuk rekening yang dimiliki perusahaan dibuka sebelum 1
Juli 2017, wajib dilaporkan hanya rekening bernilai lebih dari 250 ribu
dolar AS (sekitar Rp3,3 miliar) pada 30 Juni 2017. Bagi orang pribadi
tidak ada batasan minimum nilai rekening yang harus dilaporkan. (WDY)
Menkeu: Revisi Peraturan Pelaporan Rekening Bertujuan Baik
Sabtu, 10 Juni 2017 9:39 WIB