Denpasar (Antara Bali) - Tiga orang warga asal Turki yakni Hikmet Ozturk, Ali Riza Gursoy dan Ulvi Turker divonis hukuman berbeda-beda dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi menghukum terdakwa Hikmet Ozturk, Ali Riza Gursoy masing-masing selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pembobolan data nasabah Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Ayat 2 jo Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 52 Ayat 3 Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006," kata Hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan.
Dalam sidang terpisah, Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa juga melakukan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ulvi Turker selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Vonis terdakwa oleh hakim itu, sama tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman ketiga terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Mendengar vonis dari hakim itu, terdakwa Hikmet Ozturk, Ali Riza Gursoy menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, untuk terdakwa Ulvi Turker menyatakan banding atas putusan hakim yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 28 Desember 2016, Pukul 02.21 WITA, di ATM Bank BNI Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Aksi pembobolan itu, dilakukan terdakwa Ali Riza Gursoy dan Hikmet yang langsung masuk ke ruangan ATM. Kemudian, terdakwa Gursoy masuk ke sela-sela mesin ATM untuk mamasang perangkat "skimmer" yang mereka bawa.
Kemudian terdakwa Ozturk menyerahkan kotak hitam (smartwireless router) kepada Gursoy untuk dipasang pada bagian belakang ATM.
Selanjutnya, kedua terdakwa memasang kamera mini (spy cam) pada tombol PIN ATM yang telah memodifikasi kanopi PIN Pad.
Setelah memasang perangkat skimmer berupa kotak hitam dan kamera mini tersebut, kedua terdakwa langsung meninggalkan ATM BNI itu.
Selanjutnya, terdakwa kembali datang ke mesin ATM itu untuk mengambil kanopi PIN yang telah mereka pasang. Namun, apes buat terdakwa karena aksinya diketahui polisi yang saat itu langsung mengerebeknya.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi juga berhasil meringkus terdakwa Ulvi Turker di kediamannya dengan barang bukti mesin untuk membobol data nasbah itu. (WDY)