Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali membatalkan sidang pembacaan putusan dua terdakwa Hikmet Ozturk dan Ali Riza Gursoy, warga asal Turki, karena terdakwa ingin didampingi penasihat hukumnya Edward Firdaus Pangkahila.
"Sidang dilanjutkan pada Senin (6/5) depan dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa,
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Jaya Lantara juga mengatakan, hakim menunda sidang putusan ke dua terdakwa karena ingin didampingi penasihat hukumnya.
Sebelumnya, kedua warga Turki ini disidangkan karena melakukan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, dituntut hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dijerat dalam Pasal 30 Ayat 2 jo Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 52 Ayat 3 Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 28 Desember 2016, Pukul 02.21 WITA, di ATM Bank BNI Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Aksi pembobolan itu, dilakukan terdakwa Ali Riza Gursoy dan Hikmet yang langsung masuk ke ruangan ATM. Kemudian, terdakwa Gursoy masuk ke sela-sela masin ATM untuk mamasang perangkat "skimmer" yang mereka bawa.
Kemudian terdakwa Ozturk menyerahkan kotak hitam (smartwireless router) kepada Gursoy untuk dipasang pada bagian belakang ATM.
Selanjutnya, kedua terdakwa memasang kamera mini (spy cam) pada tombol PIN ATM yang telah memodifikasi kanopi PIN Pad.
Setelah memasang perangkat skimmer berupa kotak hitam dan kamera mini tersebut, kedua terdakwa langsung meninggalkan ATM BNI itu.
Selanjutnya, terdakwa kembali datang ke mesin ATM itu untuk mengambil kanopi PIN yang telah mereka pasang. Namun, apes buat terdakwa karena aksinya diketahui polisi yang saat itu langsung mengerebeknya.(WDY)
Hakim Batalkan Sidang Putusan Dua Warga Turki
Selasa, 30 Mei 2017 19:46 WIB