Bantul (Antara Bali) - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam Undang-Undang Antiterorisme yang saat ini rancangan UU-nya sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Soal UU Antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga," kata Panglima TNI usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu malam.
Menurut Panglima TNI, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga dia meminta agar definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya apapun dari negara untuk mencegah dan memberantas.
"Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara apapun yang diundangkan, karena bagi TNI undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apapun yang ada di dalam Undang-Undang," kata Panglima.
Ketika ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Panglima mengatakan, tidak mau melalukan intevensi peran, sehingga diminta apapun akan selalu siap.
"TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris. Begitu ya," kata Panglima TNI. (WDY)