Mangupura (Antara Bali) - Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Badung, Bali, masih menelusuri kebenaran informasi bahwa pegawai di daerah setempat tertangkap tangan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, karena membawa narkoba.
"Saya sudah meminta staf kami untuk masih menelusuri instansi yang bersangkutan bertugas," kata Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung, I Gede Wijaya, di Mangupura, Selasa.
Ia menegaskan bahwa bila benar bahwa pegawai honorer yang ditangkap BNN Denpasar itu merupakan pegawai Pemkab Badung, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai status kepegawaian yang bersangkutan.
"Kami belum menerima surat tenbusan dari BNN bahwa yang bersangkutan ditangkap dalam kasus narkoba ini merupakan pegawai Pemkab Badung, karena informasi ini saya dengar dari media massa," katanya.
Wija menegaskan, apabila yang bersangkutan merupakan pegawai honorer, maka sanksi langsung dijatuhkan oleh Bupati, karena yang bersangkutan diangkat berdasarkan SK Bupati.
Namun, apabila statusnya pegawai kontrak, maka pemberian sanksi menjadi kewenangan pimpinan perangkat daerah ditempatnya bertugas. "Untuk itu kami ingin menelusuri statusnya dahulu," katanya.
Meskipun nama yang bersangkutan masuk "data base" untuk diangkat menjadi CPNS, menurut dia, apabila sudah melanggar hukum harus tetap diproses dan diberikan sanksi tegas.
Sebelumnya, oknum pegawai honorer berinisial NI (44) ditangkap BNN Kota Denpasar, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram brutto, pada Sabtu (20/5).
Wanita tersebut ditangkap petugas BNN di Jalan Juwet Sari, Gang Giring Sampi, Desa Kepaon, Denpasar Selatan dan enam paket sabu-sabu miliknya juga disita. (WDY)