Denpasar (Antara Bali) - Abdul Manaf (33), seorang tukang ojek yang tertangkap petugas mengedarkan obat daftar G tanpa izin pihak terkait (farmasi) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau membawa psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa itu, JPU mendakwa Abdul Manaf dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui petugas berkat informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengedarkan obat daftar G di Area Parkir Cirkel-K, Jalan Kayu Aya, Kuta Utara, pada 5 Maret 2017, Pukul 22.00 Wita.
Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan, melihat gelagat terdakwa mencurigakan langsung menggekedah isi tas hitam yang dibawa terdakwa dan menemukan ratusan obat dengan jenis satu kotal cialis berisi sepuluh butir.
Kemudian, satu kotak viagra yang didalamnya berisi empat butir tablet, delapan pepel prohiper yang masing-masing berisi sepuluh butir tablet (dengan total 80 butir), 11 pepel diazepam dengan total 110 butir, tiga pepel xanax dengan total 30 butir tablet.
Dengan adanya barang bukti tersebut, petugas langsung menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik Polri, untuk obat Sildenafil tersebut berfungsi untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi. Kemudian, obat cialis dan viagra merupakan kategori obat daftar G yang hanya dapat dibeli atas resep dokter. (WDY)
Tukang Ojek Edarkan Obat Tanpa Izin Disidangkan
Senin, 29 Mei 2017 19:05 WIB