Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung I.B Surya Suamba sebagai saksi dugaan korupsi pengerjaan proyek senderan sungai mati (Tukad Mati) di Kuta.
"Kadis PUPR ini kami panggil sebagai saksi untuk memperdalam berkas penyidikan," kata Kepala Kejari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan selain Surya Suamba, sejumlah pejabat lain yang diperiksa sebagai saksi yakni AA Gede Dalem selaku Kabid PUPR dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) I Gede Sumaradana.
Erna mengatakan dalam proyek ini ada belasan panitia, namun yang diperiksa sekitar 11 orang di antaranya adalah PPK, PPTK, PA. "Apabila ditotal seluruhnya ada 20 saksi," katanya.
Ia menegaskan,dari hasil pemeriksaan proyek senderan tukad mati yang jebol tersebut diketahui memiliki kualitas, volume proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kami masih mendalami penyidikan ini, apakah pengerjaan ini sesuai dengan pengerjaannya atau tidak," kata Erna.
Sebelumnya, penyidik Kejari Denpasar sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi senderan sungai yang retak, karena proyek yang baru dibangun itu sudah mengalami permasalahan.
Pondasi beton di area Sungai Mati di Kuta, Bali yang dekat dengan area Pura Dalem Desa Legian (tempat ibadah umat hindu) sempat mengalami longsor sepanjang 20 meter.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Badung, IB Surya Suamba sempat mengatakan bahwa retak dalam pembangunan proyek tersebut masih dalam pemeliharaan kontraktor selama lima bulan ke depan, sejak dilakukan serah terima beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, proyek senderan Sungai Mati tersebut tidak hanya milik Pemkab Badung, namun juga proyek dari pemerintah pusat yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti. (WDY)
Kejari Panggil Kadis PUPR Badung Sebagai Saksi
Selasa, 23 Mei 2017 20:18 WIB