Negara (Antara Bali) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Direktur PT Bayu Duta Sejati, I Gede Artawan selaku rekanan dalam pengerjaan proyek senderan Sungai Ijogading di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Humas PN Negara, Slamet Budiono saat ditemui wartawan, Kamis membenarkan vonis tersebut dan pihaknya sudah menerima salinan putusannya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Negara memberikan vonis bebas terhadap Artawan pada November 2010 dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara empat tahun enam bulan.
Atas putusan ini, JPU Kejaksaan Negeri Negara langsung menyatakan kasasi atas kasus dugaan korupsi ini.
Dalam putusan Nomor: 20K/Pidsus/2011 bertanggal 27 Mei 2011, MA menyatakan, Artawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dianggap secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Majelis hakim MA menilai, perbuatannya itu merugikan keuangan ataupun perekonomian negara," kata Slamet.
MA juga mengatakan, perbuatan Artawan sesuai dengan dakwaan sekunder JPU yaitu melanggar pasal 3 yunto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Slamet mengungkapkan, selain pidana penjara empat tahun, MA juga memutuskan Artawan harus membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.(*)
MA Vonis Rekanan Proyek Senderan Empat Tahun
Kamis, 6 Oktober 2011 13:36 WIB