Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan, Kabupaten Badung, Bali, meminta pengurus 14 koperasi yang menerima dana bergulir dari Pusat Koperasi (Puskop) Jagathita dengan total keseluruhan Rp700 juta dikembalikan ke kas daerah.
"Dari Rp9 miliar dana bergulir yang disiapkan Puskop Jagathuta, ada 14 koperasi primer yang belum mengembalikan dana bergulir ini," kata Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Ketut Karpiana di Mangupura, Selasa.
Pihaknya mengatakan, keberadaan 14 koperasi tersebut sudah beroperasi lagi. Namun pihaknya meminta kepada pengurus 14 koperasi tersebut mempertanggungjawabkan pengembalian dana bergulir tersebut.
Mantan Kepala Perpustakaan dan KTU Dispenda Badung itu mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melacak keberadaan pengurus koperasi yang belum mengembalikan daa bergulir tersebut.
"Saat ini tim telah menemukan identitas serta alamat para pengurus koperasi tersebut dan pengurus tetap harus bertanggungjawab untuk mengembalikan dana tersebut," ujarnya.
Ke depannya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan membuat mekanisme pengelolaan dana bergulir tersebut. Dana dikelola langsung Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB).
Selain kepada koperasi, dana bergulir juga akan diberikan kepada kalangan UMKM. "Untuk suku bunganya nanti hanya dikenakakan 4 persen per tahun. Selain dikenakan bunga, peminjam juga tetap harus menyerahkan agunan," ujarnya.
Pada tahap awal, kata dia, UPDB akan mengelola dana bergulir yang sudah dikembalikan Rp8 miliar lebih ini, kemungkinan besar akan ditambah nominalnya oleh Bupati Badung.
"Modal merupakan salah satu syarat penting dalam sebuah koperasi, karena bantuan permodalan sangat dibutuhkan koperasi untuk bisa menjadi sehat dan besar," ujarnya. (WDY)
Diskop Minta Dana Bergulir Rp700 Juta Dikembalikan
Selasa, 16 Mei 2017 20:42 WIB