Denpasar (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja di Bali memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) menggunakan jaminan sosial tersebut baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua Kuswahyudi di Denpasar, Selasa, menjelaskan hingga saat ini belum ada pekerja di Pulau Dewata yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pekerja yang dapat memanfaatkan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan harus sudah menjadi peserta minimal satu tahun dan memiliki program jaminan hari tua (JHT).
Pihaknya memperkirakan belum adanya pekerja yang memanfaatkan fasilitas KPR itu karena terkendala harga lahan di beberapa wilayah di Bali seperti Badung, Gianyar dan Denpasar yang mahal khususnya bagi mereka yang ingin mendapatkan rumah non-subsidi atau subsidi.
Padahal, lanjut Kuswahyudi, pihaknya hanya dapat menjamin hingga Rp500 juta per unit.
Untuk pekerja yang tidak berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin melakukan kredit rumah nonsubsidi, harga rumah maksimal Rp500 juta dan bunga mengacu kepada suku bunga Bank Indonesia atau BI Repo Rate ditambah tiga persen atau saat ini mencapai 7,7 persen yang berlaku hingga pinjaman jatuh tempo dengan uang muka mencapai lima persen.
Sedangkan pekerja atau masyarakat berpenghasilan rendah atau (MBR) dapat melakukan kredit untuk rumah subsidi dengan harga pada kisaran Rp120 juga hingga Rp140 juta tergantung provinsi dengan tingkat bunga menetap sebesar lima persen dan uang muka mencapai satu persen.
Untuk itu pihaknya akan lebih mengarahkan pekerja untuk membeli lahan di luar tiga kabupaten tersebut seperti Buleleng, Klungkung atau Karangasem. Meski demikian Kuswahyudi mengakui masih sulit menerapkan hal tersebut di Bali karena harga tanah yang mahal.
Ia juga mendorong pengembang untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memberikan hak yang sama dengan para pekerja di luar Bali yang ingin memiliki rumah.
Proses untuk melakukan kredit dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu, lanjut dia, dilakukan dengan cara memilih lokasi rumah oleh pengembang terlebih dahulu kemudian disampaikan kepada Bank Tabungan Negara (BTN) yang saat ini merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya BTN akan melakukan evaluasi termasuk memeriksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya apabila terdaftar maka kredit dapat dicairkan. (WDY)