Denpasar (Antara Bali) - Polisi Pamong Praja Kota Denpasar secara gencar melakukan penertiban spanduk dan baliho kedaluwarsa untuk menjaga keindahan perkotaan.
"Petugas kami secara gencar telah melakukan penindakan penertiban spanduk dan baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin.
Penertiban spanduk dan baliho kali ini dilakukannya bersama tim gabungan di kawasan Jalan Cokroaminoto, Gatot Subroto Timur, dan Jalan Sumatera.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan sidang tindakan pidana ringan (tipiring) kepada tujuh orang pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di Terminal Ubung Denpasar.
"Penindakan pelanggar aturan kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kedaluwarsa dan juga menggelar sidang tipiring terhadap pelanggar KTR," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar di antaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi pelanggar KTR, mereka akan mendapatkan tindakan tegas.
"Masyarakat yang akan merokok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merokok. Warga wajib mematuhi Peraturan KTR yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok," ujarnya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Turunkan Baliho Kedaluwarsa
Senin, 15 Mei 2017 16:50 WIB