"Penangkapan Buaye ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya `pesta` narkoba di wilayah Kelurahan Banyuning," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana TJ, di Singaraja, Senin.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram yang diselipkan pada tali pinggang celana yang dipakai tersangka. "Tersangka hanya pemakai, namun kasusnya masih terus dikembangkan. Kami menduga tersangka merupakan pemakai yang juga sekaligus sebagai kurir narkoba," kata dia.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, apakah tersangka termasuk dalam jaringan peredaran narkoba wilayah Kota Singaraja yang selama ini sering ditangkap pihak kepolisian setempat, atau bukan. Sementara itu, tersangka Komang Pasek Agustawan mengakui jika barang terlarang tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, diambil di wilayah Desa Padang Keling.
Akibat perbuatannya, tersangka Komang Pasek dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (WDY)
video oleh : Bagus Andi Purnomo