Denpasar (Antara Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga terkait pentingnya pengurusan perizinan di lingkungan masyarakat.
"Pelayanan pengurus perizinan kami lakukan secara bertahap. Namun sebelumnya sudah pernah dilakukan dalam program pelayanan perizinan sistem `jemput bola`," kata Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, DPMPTSP Denpasar Alit Adhi Merta, di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan persiapan pelayanan bersinergi dengan desa dan kelurahan yang nantinya dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui kepala dusun atau kepala lingkungan.
"Syarat-syarat pengurusan izin dapat diinformasikan langsung kepada masyarakat yang nantinya pada saat pelayanan keliling dibuka dapat langsung dilakukan penerimaan berkas. Hal ini tentunya tetap melihat pelayanan perizinan `one day service` lewat penerimaan berkas secara langsung meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ujarnya.
Disamping itu, kata dia, sistem "jemput bola" dengan melibatkan mobil keliling, juga menerima berkas terkait tenaga kerja apotek dan farmasi, surat izin kerja perawat dan penyelenggaraan papan reklame isidentil.
"Bagi desa dan kelurahan yang di wilayahnya terdapat usaha apotek, tenaga kerja perawat dapat diinformasikan langsung terkait pelayanan perizinan ini," ucapnya.
Alit Adhi Merta juga menjelaskan adapun target dari kegiatan itu, yakni 250 bangunan atau usaha, dengan lokasi kegiatan pelayanan masing-masing dua lokasi di setiap kecamatan.
Terkait pelaksanaan tersebut direncanakan untuk di Kelurahan Ubung pada 6-8 Mei, Desa Pemecutan Kaja 13-15 Juni dan Kelurahan Padangsambian 20-22 Juni mendatang.
Sedangkan Desa Padangsambian Kaja pada 11-13 Juli, Kelurahan Sesetan 18-20 Juli, Kelurahan Sanur 25-27 Juli, Kelurahan Penatih 1-3 Agustus dan Desa Sumerta Kelod 8-10 Agustus 2017.
"Persiapan pelayanan ini tentunya telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak desa dan kelurahan serta kecamatan yang nantinya tidak berbenturan dengan kegiatan warga masyarakat di masing-masing desa/kelurahan setempat," katanya. (WDY)