Denpasar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali secara gencar melakukan pelayanan perizinan keliling sebagai upaya memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Selasa, mengatakan optmalisasi pelayanan perizinan keliling tersebut dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. Sehingga warga tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma.
"Tujuan kami yakni optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS (online single submission)," kata Benny Pidada didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Darma Putra.
Baca juga: Disdukcapil Denpasar luncurkan pelayanan cetak dokumen Adminduk
Benny Pidada lebih lanjut mengatakan beragam proses perizinan dilayani dalam perizinan keliling tersebut. Yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), layanan perizinan IUMK melalui OSS dan layanan lainnya. "Kami berharap masyarakat tinggal melengkapi persyaratanya, jika sudah sesuai maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal," ucapnya.
Ia mengatakan pelayanan selain di Lapangan Puputan Badung, perizinan keliling juga tersebar secara bergiliran dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Yakni Lapangan Puputan Badung Kecamatan Denpasar Timur dan Kantor Camat Denpasar Barat pada 2 November dan 16 November 2021.
Parkir Taman Kota Lumintang Kecamatan Denpasar Utara pada 3 November 2021, Kawasan Pasar Sindu Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada 15 November 2021. "Semoga dengan pelayanan perijinan keliling ini masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perijinan serta diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kota Denpasar,” katanya.
DPMPTSP Denpasar gencarkan perizinan keliling ke masyarakat
Selasa, 2 November 2021 19:20 WIB