Denpasar (Antara Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Bali, terus melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelayanan prima sesuai dengan slogan "Sewaka Dharma" atau melayani adalah kewajiban kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan DPM dan PTSP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta di Denpasar, Kamis, mengatakan langkah itu untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan, terutama pelayanan perizinan.
Pihaknya menurunkan mobil keliling perizinan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan armada mobil keliling perizinan yang diturunkan DPM dan PTSP Kota Denpasar langsung menyasar masyarakat dengan memberikan pelayanan ke warga yang akan mengurus segala keperluan perizinan di wilayah Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
"Pelayanan perizinan kelililing ini, pada prinsipnya terdapat tiga tahapan, yakni sosialisasi, informasi, dan konsultasi. Untuk langkah penerapannya dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu ke masyarakat dan pedagang, serta pengusaha-pengusaha yang ada di Desa Pemecutan Kaja," ujarnya.
Selain itu, DPM dan PTSP Kota Denpasar menerima berkas permohonan izin, apabila masyarakat sudah melengkapi berkas-berkasnya.
"Pelaksanan perizinan keliling tersebut sudah dilaksanakan sejak 13 Juni 2017 dan selama tiga hari di Desa Pemecutan Kaja dan nantinya akan berlanjut ke kecamatan lainnya sampai dengan 16 Agustus 2017 dan masyarakat yang sudah siap mengajukan permohonan izin, kami layani langsung di pelayanan perizinan keliling ini," ujarnya.
Adhi Merta menjelaskan dalam pelayanan perizinan keliling itu juga menerima pelayanan pendaftaran ulang atau perpanjangan melalui Sistem Informasi Perizinan Online (Sipon).
"Hal ini kami fasilitasi, jika ada masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler android dengan layanan internet, jadi tidak perlu jauh datang ke Kantor Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Sewaka Dharma, dan kami bantu di pelayanan perizinan keliling ini," ujarnya.
Ia berharap kepada para pedagang supaya mengurus izin untuk legalitas usahanya.
Selain itu, pihaknya menginformasikan tentang izin-izin apa saja yang harus dimiliki para pedagang untuk membuka kegiatan usaha dan operasionalnya.
Untuk manfaatnya, kata Adhi Merta, pihaknya memberikan legalitas untuk usaha, data print perizinan, dan untuk akses permodalan.
"Itulah manfaat dari izin-izin untuk kegiatan usaha, tapi banyak manfaat yang bisa didapatkan para pedagang atau pengusaha tersebut," ucapnya.
Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan, I Gusti Made Oka Diara Putra, mengatakan pelayanan perizinan keliling merupakan program berkelanjutan, yang setiap tahun dilaksanakan dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar.
"Masing-masing kecamatan kami sasar desa dan kelurahan. Semua kami sasar setiap tahunnya, yang kami laksanakan sesuai program kerja, dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurus perizinan dan dalam program ini," katanya.
Pihaknya menggandeng pemerintah kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. (WDY)
DPM dan PTSP Denpasar Optimalkan Layanan Prima
Kamis, 15 Juni 2017 7:32 WIB