Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menegaskan tidak memberlakukan adanya pungutan biaya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas setelah beredarnya video di media sosial yang menyebut korban kecelakaan diminta sejumlah uang yang diduga terkait dengan pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara di Denpasar, Selasa, menegaskan anggota Polri tidak pernah memungut biaya apa pun kepada korban maupun pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
"Kami tegaskan bahwa dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, anggota Polri tidak pernah meminta maupun memungut biaya kepada korban," ujarnya.
Untuk memperjelas kejadian dimaksud, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, dipimpin Kasat Lantas AKP Muhammad Bhayangkara didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya telah menghadirkan teman korban, tim relawan, pengunggah video, serta pihak terkait lainnya.
Kasus bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cargo, Simpang Angsoka, Denpasar Utara, pada Sabtu (26/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA dengan korban seorang perempuan bernama Prima.
Teman korban, Kadek Angga, menjelaskan korban sempat mendapatkan penanganan awal dari tim relawan Namru.
Namun, setelah penanganan tersebut, korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan. Korban kemudian mengira biaya tersebut berkaitan dengan kepolisian karena sebelumnya disebutkan bahwa petugas kepolisian akan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis dari pihak relawan dan bukan pungutan dari kepolisian.
Pihak kepolisian juga meminta seluruh relawan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan media agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dalam mediasi tersebut, pengunggah video menjelaskan mereka melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WITA dan menghubungi Pusdalops Kota Denpasar. Mereka juga menyebut layanan penanganan dari BPBD diberikan secara gratis.
Saat menunggu petugas Unit Laka Lantas tiba, korban menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh relawan Namru dan pernyataan itu kemudian direkam serta diunggah ke media sosial.
Perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya menjelaskan relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis tanpa tenaga medis yang memiliki kompetensi dan lisensi sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan tim relawan Namru, Abu Ahmad, menyatakan pihaknya tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali untuk pelayanan penanganan medis tertentu.
Namun, pihaknya mengakui legalitas operasional ambulans dan perizinan lembaga yang menaungi Namru masih dalam proses penyelesaian.
Menyikapi hal tersebut, Polresta Denpasar meminta agar sementara waktu tim relawan Namru tidak melakukan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas hingga seluruh perizinan dan legalitas operasionalnya dinyatakan lengkap.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan klarifikasi dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh informasi yang belum utuh.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.