Jakarta (Antara Bali) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terkait
dengan menghalangi kegiatan dakwah Islam.
"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas
yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas
yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," kata
Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Tindakan pemerintah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya
pembubaran HTI melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakataan.
Menurut Lukman, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif.
Untuk itu, dia mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum
pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak
pembelaan dalam proses peradilan.
Semua pihak, kata dia, juga harus tetap menjamin dan menjaga
keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak
kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,"
kata dia.
Langkah hukum tersebut, kata Menag, juga bukan berarti pemerintah antiormas keagamaan, apalagi ormas Islam.
Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa
Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah
wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin
menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan
khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
"Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan
kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan
terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," kata dia.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan sebagai ormas berbadan hukum, HTI
tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai
tujuan nasional.
Kegiatan HTI, kata Wiranto, juga terindikasi bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta menimbulkan benturan di masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk
membubarkan HTI secara resmi.(WDY)
Menag: Pemerintah Tidak Antidakwah
Selasa, 9 Mei 2017 11:14 WIB