Singaraja (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Bali, melibatkan tim pengawas khusus bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk memantau penerapan upah minimum kerja (UMK) di daerah itu.
"UMK untuk Kabupaten Buleleng saat ini sebesar Rp1.991.529 yang sudah disesuaikan dengan tarif hidup serta harga berbagai kebutuhan pokok," kata Kepala Disnaker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Koriawan, di Singaraja, Sabtu.
Ia mengatakan, pelibatan tim pengawas bertujuan memantau penerapan UMK di sejumlah perusahaan swasta yang ada di kabupaten ujung Utara Pulau Dewata tersebut, termasuk melakukan pembinaan ketenagakerjaan terhadap para pelaku usaha kaitan masalah pengupahan.
/Menurut dia, tugas tim pengawas yang juga bekerja sama dengan tim dari provinsi dinilai sangat signifikan memberikan informasi mengenai penerapan UMK di Buleleng, terlebih lagi wilayah Buleleng sangat luas, sehingga memerlukan pemantauan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dwi Priyanti juga menambahkan, Disnaker mencatat hampir 80 persen perusahaan dengan profit sedang hingga besar sudah memberikan upah layak bagi para karyawannya, bahkan ada yang melebihi dengan melihat lama kerja dari karyawan tersebut.
Pihaknya bersama jajaran masih memberikan kebijaksanaan terhadap perusahaan yang belum dapat memberikan upah layak karena memang termasuk perusahaan kecil dengan pendapatan rendah.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat memberikan upah layak kepada para karyawannya sudah kami sarankan agar membuat semacam perjanjian sehingga tidak ada tuntutan setelah mereka bekerja," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan dengan tim pengawas, perusahaan yang konsisten memberikan upah layak kepada para pekerja adalah sektor pariwisata.
"Pada sektor ini, kami mengamati hanya beberapa yang belum dapat memberikan upah layak kepada para pekerjanya, seperti vila dan rumah singgah di wilayah pegunungan atas di daerah Kecamatan Banjar karena memang disana sepi pengunjung," kata dia.
Kedepan, kata Dwi Priyanti, pihaknya berharap secara berkala, perusahaan yang ada di daerah itu dapat melaporkan sistem pengupahan yang dilakukan, sehingga dapat dilakukan pembinaan dari petugas pengawas.
"Jika memang tidak dapat memberikan upah layak kami dapat melakukan pembinaan apakah dengan memberikan uang kerja tambahan atau sejenisnya. Kami selama ini sudah membina beberapa perusahaan seperti itu dan terbukti berhasil dengan melakukan beberapa pendekatan dengan pekerja," paparnya. (WDY)
Disnaker Buleleng Libatkan Tim Pengawas Pantau UMK
Sabtu, 6 Mei 2017 14:23 WIB