Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana akan menanggung biaya bagi pasien yang menjalani rawat inap di kelas III, bagi masyarakat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dari data kami, sebanyak 198 ribu jiwa lebih masyarakat Jembrana belum memiliki JKN. Mereka inilah yang biayanya ditanggung Pemkab Jembrana untuk berobat ke Puskesmas, maupun rawat inap kelas III di RSU Negara maupun rumah sakit pemerintah yang menjadi rujukan seperti RSU Sanglah," kata Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum memutuskan untuk membiayai masyarakat yang tidak menjadi peserta JKN lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pihaknya berkali-kali melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, dalam rapat sempat muncul keinginan untuk membayar premi seluruh masyarakat yang belum memiliki JKN, namun biaya yang dikeluarkan setiap tahun sangat besar yaitu hampir Rp55 miliar.
"Kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayar seluruh premi ke BPJS tersebut. Akhirnya diputuskan, bagi masyarakat yang belum tercover BPJS, biaya pengobatan di Puskesmas serta rawat inap di kelas III kami tanggung," katanya.
Dengan pola ini, katanya, Pemkab Jembrana cukup menganggarkan dana Rp10 miliar setiap tahun, yang pada tahun 2017 ini akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Ia berharap, legislator di DPRD Jembrana bisa mendukung program ini dengan menyetujui anggaran yang diajukan eksekutif, apalagi dalam pandangan umum fraksi pernah muncul pertanyaan terkait masyarakat yang tidak memiliki JKN.
"Sejak JKN digulirkan pemerintah pusat, sebenarnya kami sudah mencari cara agar bisa membantu masyarakat yang tidak tercover program tersebut. Bagi daerah yang belum pernah ada program biaya berobat gratis seperti di Bali, munculnya JKN seperti malaikat penolong, namun bagi daerah seperti Bali yang sebelumnya memiliki program Jaminan Kesehatan Bali Mandara dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah, harus mencari cara agar seluruh masyarakat tetap bisa menikmati berobat gratis," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr I Putu Suasta MKes yang mendampingi Kembang mengatakan, hingga bulan Maret tercatat 122.767 warga Kabupaten Jembrana terdaftar sebagai peserta BPJS yang berasal dari keluarga miskin dengan premi ditanggung pemerintah pusat, pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan hingga pembayar premi mandiri.
Saat program ini dijalankan, ia mengatakan, pembayaran kepada pemberi pelayanan baik Puskesmas maupun rumah sakit, akan dilakukan dengan sistem pengajuan klaim.
"Namun untuk posisi dana, masih kami bahas dengan dua pilihan, yang pertama dana sebagian ditaruh di RSU Negara yang akan diambil sesuai jumlah klaim dan dikembalikan ke kas daerah jika ada sisa, sementara pilihan kedua seluruh dana ada di Dinas Kesehatan yang akan dicairkan saat ada klaim biaya pengobatan dari pemberi pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit," katanya.
Untuk lama rawat inap yang ditanggung, menurutnya, tidak ada batas waktu, sepanjang pasien tidak minta pulang paksa, karena kalau sampai pasien minta hal tersebut haknya sebagai warga yang dijamin biayanya akan hilang.
Sedangkan Direktur RSU Negara dr Made Dwipayana MKes mengatakan, pihaknya siap menjalankan program Pemkab Jembrana tersebut, tinggal mencari tenaga pegawai untuk mengurusi verifikasi data pasien penerima program tersebut.(GBI)
Pemkab Jembrana Tanggung Biaya Pasien Kelas III
Kamis, 27 April 2017 16:21 WIB