Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) memberikan sanksi administratif dengan tidak memberikan
perpanjangan izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun
radio.
Kementerian memberikan sanksi administratif tersebut karena ke-18
stasiun radio itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP meski
telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera
mengajukan izin demikian dikutip dari laman Kemkominfo, Senin.
Dalam Permenkominfo No 18 tahun 2016, Lembaga Penyiaran yang tidak
mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat
12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP, diberikan teguran tertulis
paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua,
lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, maka
dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.
Sementara itu, lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan
terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan
Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun
2012 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi
Administratif (Permenkominfo No. 40 Tahun 2012).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 40 Tahun 2012,
pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran.
Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan
izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran
sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.
Ke-18 radio yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Radio Bonita Jaya
Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT
Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading
(Sulawesi Barat).
PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera
Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio
Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah
(Riau).
PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa
Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda
(Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi
Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali),
PT radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), PT Radio Ramakusala
(Sumatera Utara). (WDY)
Kemkominfo Beri Sanksi Administratif 18 Stasiun Radio
Selasa, 25 April 2017 7:24 WIB