Yogyakarta (Antara Bali) - Menteri BUMN Rini Soemarno menggelar rapat koordinasi (rakor) soal optimalisasi aset yang diikuti sekitar 118 direktur utama perusahaan milik negara.
"Semua Dirut BUMN dikumpulkan, membahas berbagai persoalan terkait aset yang dimiliki BUMN," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Yogyakarta, Sabtu sore.
Rakor optimalisasi aset BUMN tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Menteri Rini Soemarno ke Yogyakarta dan Jawa Tengah sekaligus perayaan HUT Bersama 28 BUMN yang berulangtahun periode Februari-April 2017.
Menurut catatan, total aset seluruh BUMN pada tahun 2016 mencapai Rp6.300 triliun, diperkirakan meningkat menjadi Rp7.200 triliun pada 2017.
"BUMN memiliki aset dalam jumlah besar yang tersebar dari Sabang-Merauke. Statusnya beragam ada yang terbengkalai, bermasalah dan ada yang dalam sengketa," ujar Harry.
Untuk itu dalam rakor tersebut akan diidentifikasi statusnya untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan perusahaan.
"Bisa dikerjasamakan dengan swasta bisa juga dioptimalisasi oleh BUMN yang bersangkutan," katanya.
Terkait aset-aset lahan BUMN, sebelumnya diberitakan Kementerian BUMN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian PUPR, Kemenhub, Polri serta Kejaksaan Agung melakukan sinergi dalam pengamanan aset BUMN dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik (good governance/good corporate governance).
Selanjutnya, membantu BUMN melaksanakan tugas-tugas pemerintah maupun pengembangan usahanya, pada saat melakukan pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur untuk kepentingan rakyat.
Sinergi ini dapat juga memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN, termasuk mempercepat penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah BUMN. (WDY)