Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah pusat memberikan peluang kabupaten/kota diseluruh Tanah Air untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendongkrak pendapatan asli desa yang ada di daerah setempat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Badung, Bali, Putu Gede Sridana, di Mangupura, Jumat, mengatakan pembentukan BUMDes ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
"Pemerintah memberikan peluang untuk membuat BUMDes dan resmi ada amanat Undang-Undang," katanya.
Selain memberikan peluang untuk meningkatkan PAD Desa, kata Sridana, pembentukan BUMDes ini juga sebagai upaya untuk pemberdayaan masyarakat desa yang bergerak disektor UMKM.
"Apa yang dikehendaki desa ini sangat tergantung pada potensi desanya tersendiri, kalau desanya potensi UMKM maka dapat digarap," ujarnya.
Ia mencontohkan, satu desa memiliki potensi pengelolaan air bersih atau air minum kemasan yang belum digarap, maka BUMDes dapat mengambil alih kegiatan usaha ini yang tetap dikelola desa.
"Ini memberikan peluang desa untuk memberdayakan masyarakatanya untuk menambah PAD Desanya," katanya lagi.
Dalam mengoptimalkan keberadaan UMKM di desa ini, Pemerintah juga akan memberikan pelatihan, pendampingan kepada semua petugas desa.
"Kami juga mendorong agar setiap desa mendirikan BUMDes karena tenaga dan calonnya nya sudah dilatih," ujarnya.
Untuk bantuan pendana BUMDes nanti, kata dia, tergantung potensin yang dimiliki desa. "Apabila potensi desa itu bagus dan memerlukan dana besar, maka pemerintah membantu dengan dan yang besar juga dan disesuaikan dengan analisa yang ditentukan BMPD," katanya.
Ia mengakui, selama ini setiap desa memiliki Lembaga Perkreditan Desa dan Koperasi, namun dana yang dikelola kedua lembaga itu ditentukan orbitasenya di Desa Adat sehingga dananya tidak boleh digunakan dengan sembarangan, karena ada hal tertentu yang tidak dicover adat.
Namun, dengan dana besar dari pemerintah kepada desa nanti memberi peluang desa menstransper dananya untuk BUMDes. "Dana ini boleh digunakan BUMDes dengan perjanjian sesuai ADART," ujarnya.
Pihaknya mencatat, dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung terdapat 17 desa telah berhasil mendirikan BUMDes sejak Tahun 2016 dan sisanya 29 Desa lainnya mampu membangun BUMDes pada tahun 2017.
Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, sehingga BUMDes memiliki peranan yang sangat penting dan strategi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (WDY)
Pembentukan BUMDes Mendongkrak Pendapatan Desa
Jumat, 14 April 2017 9:02 WIB