Singaraja (Antara Bali) - Tanah wakaf seluas 41.200 meter persegi dalam status sengketa yang diperjuangkan H Syaoqi Abror selaku pengelola Pondok Pesantren Nurul Jadid, Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Gerokgak, Kabupaten BUleleng, Bali, tidak terdaftar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerokgak Ali Mustofa, Senin, usai melakukan pertemuan pembahasan tanah wakaf tersebut dengan seluruh pengelola di kawasan barat Singaraja, ibu kota Kabupaten Buleleng.
"Yang resmi dan terdaftar sebagai tanah wakaf yang diberikan oleh Bunadin ke Pondok Pesantren Nurul Jadid hanya seluas 5.000 meter persegi. Selebihnya tidak terdaftar sebagai tanah wakaf," kata Ali Mustofa.
H Syaoqi Abror melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya, sebelumnya meminta Pengadilan Agama Singaraja melakukan sita eksekusi terhadap tanah seluas 41.200 meter persegi yang diklaim sebagai tanah wakaf.
Ali Mustofa menjelaskan, pihak penerima wakaf atau disebut "nazhir", harus memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis maupun lisan kepada pemberi wakaf atau "wakif".
"Selain itu, juga harus ada laporan pertanggungjawaban kepada Kantor Kementerian Agama Buleleng. Setahu saya, sejauh ini hal itu tidak pernah ada," papar Ali.
Menurutnya, jika tanah sengketa seluas 41.200 meter persegi tersebut telah diwakafkan, maka sertifikatnya seharusnya atas nama penerima wakaf atau yang mengelolanya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng Nyoman Lastra mengatakan, sengketa tanah antara Syaoqi dengan keluarga Bunadin di luar permasalahan wakaf, melainkan urusan antar-personal atau pribadi.
Mengenai sikap Kantor Kementerian Agama Buleleng terkait permasalahan tersebut, Lastra menyatakan mengedepankan proses hukum yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak.
"Kami tidak bisa mengambil kebijakan dan sekarang tergantung keputusan Pengadilan Agama Singaraja setelah melakukan sidang pemeriksaan. Kami sadar masih ada upaya hukum perlawanan dari pihak tereksekusi," ucap Lastra menegaskan.(*)