Mangupura (Antara Bali) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Bali, siap memberikan bantuan asuransi lahan pertanian seluas 1.300 hektare untuk anggaran Tahun 2017 dapat diklaim petani saat gagal panen.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I.G.A.K Sudaratmaja saat dihubungi di Mangupura, Minggu, mengatakan asuransi itu dapat diklaim bila tingkat kerusakan atau gagal panen di atas 75 persen.
"Untuk klaim asuransi lahan pertanian yang gagal panen ini harus ada riwayatnya dari laporan petugas pengamat hama di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, klaim asuransi itu dapat dicairkan untuk petani bila memang memenuhi syarat akibat dari gagal panen yang ditimbulkan dan area persawahannya masuk dalam zona asuransi yang ditanggungkan preminya oleh pemerintah.
Setelah itu, klaim asuransi dapat diajukan ke PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). "Asuransi petani dianggarkan dari dana APBD Badung sebesar Rp46,8 juta untuk 1.300 hektare lahan," ujarnya.
Ia mengakui, luas lahan pertanian berdasarkan data yang dihimpun mencapai 10.000 hektare sawah, namun Pemkab Badung hanya memberikan asuransi kepada 1.300 hektare sawah karena melihat risiko yang sering terjadi akibat terjangkit hama, kekeringan, cuaca ekstrem.
"Kelompok Tani/Subak yang masuk peserta asuransi ini yakni Subak Liplip dan Umadesa yang ada di Desa Canggu, Subak Basangkasa Desa Kerobokan. Untuk asuransi yang diberikan kepada subak ini khusus di Kecamatan Kuta Utara," katanya.
Selain itu, ada juga Subak Dukuh dan Tegan di Desa Kapal, Subak Sempidi Desa Penarungan, Subak Tungkub Dalem maupun Lanyahan Desa Kekeran, Subak Serobia Desa Lukluk, Subak Cemagi Let dan Subak Cemagi Anyar yang ada di Desa Cemahi.
"Asuransi pertanian ini untuk kelompok tani/subak di Kecamatan Mengwi," ujarnya.
Untuk asuransi tani yang diberikan kepada kelompok subak di Kecamatan Abianselam yakni Subak Tanah Putih dan Subak Uma Sangiang Desa Darmasaba, Subak Sangeh Desa Sangeh maupun Subak Blahkiuh.
"Untuk di Kecamatan Petang, kita juga memberikan asuransi kepada Subak Bergiding Desa Pangsan, Subak Batulantang Desa Sulangai, Subak Babakan Bengkel I Desa Getasan dan Subak Babakan Bengkel II di Desa Carangsari," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam setahun petani di daerah itu dapat melakukan panen raya sebanyak dua kali, dimana periode panen besar terjadi pada April-Juni (musim kemarau) dan pada September-November (musim penghujan).
"Hal ini berdasarkan data statistik dari PPL yang terus melakukan ubinan dan dilaporkan hasilnya setiap empat bulan sekali. Untuk pelaporan periode pertama ini akan dilaporkan pada akhir April 2017 ini," ujar Sudartmaja.
Sebelumnya, pihaknya menjelaskan premi asuransi itu dibayarkan persemester selama tahun 2017, artinya pembayaran premi asuransi semester pertama untuk 650 hektare sawah yang terdampak di Badung.
Pada semester kedua untuk lahan pertanian seluas 650 hektare sehingga total lahan pertanian yang mendapat asuransi seluas 1.300 hektare.
"Hal ini dilakukan karena masing-masing musim memiliki risiko yang berbeda, contohnya kami lebih banyak mengasuransikan lahan pertanian di Badung saat musim hujan karena risiko kerugiannya sangat tinggi," katanya.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan Jasindo untuk meng-`cover` asuransi ini untuk petani akibat gagal panen yang disebabkan banjir, kekeringan dan serangan hama yang tingkat kegagalannya di atas 75 persen.
Untuk mengetahui persentase kegagalan itu, tim BPL akan turun ke lapangan untuk melihat sejauh mana dampak kerusakan lahan pertanian dan satu hektare lahan pertanian yang gagal panen mendapatkan klaim asuransi Rp6 juta.
Sudaratmaja menegaskan Pemkab Badung memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan petani dan mengurangi beban petani untuk membayar premi yang juga termasuk program inovatif Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakilnya I Ketut Suiasa. (WDY)
Distan Badung: Asuransi Petani Saat Gagal Panen
Minggu, 9 April 2017 17:40 WIB