Singaraja, (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng, Bali menyatakan harga tarif dasar air di daerah itu mengalami kenaikan sebesar 10 persen guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kenaikan tarif dasar air minum naik mulai 1 Mei 2017 mendatang. Saya harapkan masyarakat mengetahuinya," kata Direktur Utama PDAM Buleleng, Made Lestariana di Singaraja, Jumat.
Ia mengatakan, kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri dan juga peraturan bupati mengenai tarif dasar air minum yang sesuai dengan standar.
"Harga air per meter kubik setelah mengalami kenaikan masih di kisaran dibawah Rp2000 atau tepatnya Rp1,940. Kami masih menjadi salah satu yang paling murah di Bali," jelasnya.
Menurut dia, kenaikan juga tarif dasar air dalam upaya memberikan pelayanan secara kontinyu kepada masyarakat dalam jumlah yang cukup serta kualitas yang memenuhi syarat syarat kesehatan.
Lestariana lebih jauh mengungkapkan, kenaikan juga dipengaruhi biaya operasional seperti kenaikan barang-barang material dan juga kenaikan ongkos kerja para karyawan di lapangan.
"Kami menaikkan harga tarif dasar juga untuk menjaga dan meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinyuitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang mengeluh karena kualitas pelayanan rendah," kata dia.
Dikatakan pula, dalam penerapan di lapangan, PDAM Buleleng menerapkan sistem subdisi silang dan program tarif progresif. Tentunya menyesuaikan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
"Progresif maka semakin banyak pakai air, dia bayar makin mahal pula. Jadi kami mengedukasi masyarakat untuk melakukan penghematan penggunaan air bukan hanya cari untung semata," terang dia. (gus)
PDAM Buleleng: Harga Tarif Air Naik 10 Persen
Jumat, 7 April 2017 16:55 WIB