"Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Angkasa Pura I mengelola 13 bandara, yaitu:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
- Bandara Frans Kaisiepo Biak
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
- Bandara Ahmad Yani Semarang
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara El Tari Kupang
Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Yang Berupa Perangkat Elektronik Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.
Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
Apabila laptop atau barang elektronik yang telah diperiksa melalui pemeriksaan X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas aviation security (avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta calon penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik.
Petugas Avsec akan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian laptop dan perangkat elektronik calon penumpang.
"Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan penerbangan, kami mohon bantuan dan kerjasama calon penumpang untuk dapat mengikuti dan mematuhi prosedur pemeriksaan yang ditetapkan," kata ujar Israwadi.
Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya Isu Ancaman Bom.
PT Angkasa Pura I (Persero) selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan. (WDY)