Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Putu Tedy Angga Wiharta alias Angga (30) warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
"Penangkan pelaku bermula ketika yang bersangkutan kedapatan membawa sabu-sabu (SS) ke salah satu pemakai, di wilayah Banjar Dinas Arum, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt," kata Kepala Satres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tj di Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, dari penggledahan, polisi berhasil menemukan satu pipet dimana di didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram yang digenggam di tangan kiri pelaku.
Ia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang harap tersebut dari pelaku lain yang ada di wilayah Desa Panji dan kemudian Polisi langsung melakukan pengembangan lebih jauh.
Adnyana juga mengungkapkan, dari hasil pengembangan itu, Polisi juga menangkap Indrawan alias Awan (35) warga Desa Baktiseraga beserta barang bukti berupa uang tunai Rp50 ribu dan satu telepon genggam.
"Pelaku Awan mengakui bahwa pernah menyerahkan sabu-sabu ke pelaku Angga dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya," paparnya.
Sementara Angga mengaku, baru pertama kali melakukan hal ini, pascakeluar dari penjara atas kasus yang sama. "Baru sekali sejak keluar, waktu itu ditangkap karena narkoba juga," tutur pelaku Angga.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (WDY)
Polisi Buleleng Tangkap Residivis Edarkan Narkoba
Senin, 6 Maret 2017 20:36 WIB