Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Maret hingga 7 April 2026 di wilayah hukumnya.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Leonardo David Simatupang di Denpasar, Bali, Selasa, mengungkapkan total terdapat 40 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut.

Dari pengungkapan itu polisi menetapkan sebanyak 42 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai pengedar.

“Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar dengan berbagai jaringan yang berhasil kami ungkap,” ujar Kapolresta.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Barang bukti tersebut meliputi ekstasi sebanyak 2.135 butir dengan berat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram.

Kapolresta Denpasar menjelaskan dari jumlah tersangka tersebut terdapat dua residivis, masing-masing berinisial VM yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2016 dan NP pada tahun 2021.

Adapun modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di suatu lokasi tertentu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam pengembangan kasus, Polresta Denpasar juga bekerja sama dengan Polda Bali untuk memutus jaringan peredaran ekstasi yang diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam.

Selain itu, pengungkapan kasus ganja dan kokain die Bali.yang melibatkan warga negara asing turut mencegah masuknya jaringan internasional, yang diduga berasal dari Swiss dan Georgia

Kapolresta Denpasar menegaskan keberhasilan ini menjadi langkah nyata menekan peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

Dalam rincian pengungkapan, sejumlah kasus menonjol di antaranya berupa peredaran ekstasi hingga ribuan butir, sabu ratusan gram, serta ganja dan kokain yang diduga terkait jaringan internasional.

Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus serta memburu jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026