Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan ada perubahan dalam pola pengajuan permohonan dana desa untuk 2017 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ada perubahan pola sedikit, kalau dulu kabupaten harus mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan di Jakarta. Tetapi sebenarnya `kan Kementerian Keuangan punya perwakilan di daerah yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi, yang sekarang pengajuan dari kabupaten/kota cukup ke KPPN," kata Lihadnyana, di Denpasar, Jumat.
Dia mengemukakan, adanya perubahan pola pengajuan permohonan dana desa sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk lebih mengefektifkan penyaluran dana desa.
"Selain itu, untuk memudahkan koordinasi. Jangan sampai ada kesalahan sedikit ke Jakarta untuk koordinasi. Tapi kalau ini `kan cukup dengan KPPN," ujarnya.
Lihadnyana mendapatkan informasi tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Saya kira nanti ada edaran dari Kemenkeu terkait perubahan pola dana desa itu. Sudah turun atau belum, kami belum mengecek, tetapi yang jelas kalau melihat jadwal, seharusnya mulai Maret dana desa mulai bisa dicairkan," ucapnya.
Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tambah dia, dana desa untuk 2017 dicairkan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Bali tahun ini mendapatkan dana desa sebesar Rp537,25 miliar lebih untuk 636 desa. Rata-rata setiap desa di kabupaten/kota mendapatkan dana desa lebih dari Rp800 juta, bahkan untuk setiap desa di Kota Denpasar mendapatkan Rp1,05 miliar.
"Dari total dana desa yang dialokasikan untuk Bali, 90 persennya dibagi merata untuk semua desa, dan 10 persen baru mengikuti sejumlah variabel tertentu seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kesulitan topografi, dan luas wilayah," kata Lihadnyana.
Sedangkan untuk pemanfaatannya, lanjut dia, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur (infrastruktur dasar dan infrastruktur sosial dasar) serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa. (WDY)
Dinas PMD: Pola Pengajuan Dana Desa Berubah
Jumat, 3 Maret 2017 15:20 WIB