Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan memperbolehkan penggunaan izin "Special Access Scheme" (SAS)
untuk pemenuhan obat impor secara mendesak, khususnya bagi pasien dengan
penyakit langka.
"Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat
tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos atau jasa
pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS," kata Direktur
Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard
Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Robert menjelaskan penggunaan izin SAS yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu
dimungkinkan apabila obat tersebut sulit didapatkan di Indonesia dan
dibutuhkan segera, terutama bagi pasien penyakit tertentu.
"Setelah mengantungi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut," kata Robert.
Robert mengharapkan dengan pemanfaatan izin SAS, kebutuhan obat
dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih
baik.
BPOM mensyaratkan bahwa seluruh obat yang masuk ke Indonesia
telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang impor, dan mendapat persetujuan dari Kepala
BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk satu
kali pemasukan.
Selain itu, BPOM juga tidak mengizinkan importasi obat secara
perseorangan, karena saat ini SKI dari Kepala BPOM hanya dapat diberikan
kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.
Pengawasan atas importasi obat merupakan tugas yang diamanatkan
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari instansi pemerintah yang
terkait dengan kesehatan di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan dan
BPOM.
Pengawasan terhadap importasi obat diperlukan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penggunaan yang tidak tepat
dan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas
barang impor.
Saat ini setiap obat impor yang masuk ke Indonesia harus mendapat
izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena obat
termasuk jenis barang yang dibatasi impornya. (WDY)
Bea Cukai Perbolehkan Izin SAS untuk Kebutuhan Obat
Kamis, 2 Maret 2017 11:24 WIB