Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji dana bantuan sosial untuk desa adat di Bali karena melebihi ketentuan pemerintah pusat yang ditoleransi hanya lima persen dari APBD.
Kepala Publikasi dan Dokumentasi, Biro Humas dan Protokol Bali Ketut Teneng di Denpasar, Jumat mengatakan, dana bantuan sosial (bansos) untuk desa adat di Bali mencapai 14,8 persen dari APBD atau sebesar Rp326 miliar.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah memaparkan pada pertemuan dengan KPK di Jakarta pada 5 April lalu.
"Pada saat itu gubernur menyampaikan kepada KPK terkait kucuran dana bansos tahun 2010 kepada 1.482 desa adat yang masing-masing menerima dana Rp55 juta sedangkan kepada 2.710 subak masing-masing Rp20 juta," katanya.
Ia mengatakan kajian KPK terhadap Pemprov Bali tersebut karena dinilai cukup besar untuk dana bansos dari dana APBD tersebut.
"Bali disebutkan menggunakan bansos tertinggi yang sumbernya dari APBD. Tetapi bukan berarti masalah bansos tersebut menjadi penyidikan KPK," ujarnya.
Padahal dalam aturan Kepmendagri, kata dia, tidak pernah disebutkan ada pembatasan soal itu.
"Kalau di bidang pendidikan sudah jelas ada aturan yaitu sebesar 20 persen dari APBD. Tapi soal bansos, kan, tidak ada batasan," ujarnya.
Menurut Teneng, memang dalam pertemuan kepala daerah se-Indonesia yang dihadiri Gubernur Mangku Pastika di Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK mengungkap bahwa Bali termasuk daerah yang paling boros mengeluarkan bansos.
Total bansos yang disalurkan Pemprov Bali untuk berbagai bidang dalam setahun, sebagaimana yang diungkapkan KPK, mencapai 14,8 persen APBD atau sebesar Rp326 miliar. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026