Denpasar (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan menyasar pekerja disabilitas dan satu juta tenaga kerja informal agar mereka terjamin keselamatannya dan mendapat manfaat dari program jaminan sosial.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), Kuswahyudi Kusnidar di Denpasar, Jumat, mengatakan saat ini jumlah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 120.000 orang.
BPJS-TK sedang menggalakkan kepesertaan pekerja informal sebagai bagian amanat peraturan perundangan. Permasalahan klasik yang dihadapi adalah pola pembayaran iuran.
Pada kepesertaan pekerja informal, khususnya penyandang disabilitas yang dihimpun Yayasan Bunga Bali, BPJS-TK membantu iuran kepesertaan melalui program bantuan iuran pada Juni 2016.
"Kini mmereka mampu mandiri dengan membayar iuran Rp16.800 per orang untuk dua program perlindungan sejak Januari 2017," ujar Dahlia Librianila, Kabid Pelayanan Kantor Cabang Gianyar, Bali.
Saat ini terdata 498 anggota Yayasan Bunga Bali menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka menekuni beragam profesi, seperti membuat mainan anak, permainan edukasi, pekerja seni dan pemandu wisata.
Besarnya potensi kepesertaan informal membutuhkan upaya khusus untuk meningkatkan kesadaran akan risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian.
"Kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah intansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti Kadinda dan asosiasi pengusaha setempat," ucap  Kuswahyudi.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan kepada pemerintah provinsi, kota dan kabupaten untuk segera mengeluarkan perda mendorong kepesertaan pekerja informal.
BPJS-TK juga mengejar kepesertaan tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Bali. "Dari seribuan TKA di Bali, hingga saat ini baru sekitar 300 orang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap mantan Kadiv Humas BPJS-TK itu.
Mereka sebagian besar bekerja di sektor pariwisata seperti perhotelan. Aturan mensyaratkan tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. (WDY)