Jakarta (Antara Bali) - Partai Demokrat melaporkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami sudah laporkan soal fitnah dan pencemaran nama baik," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/2) malam.
Laporan tersebut dilakukan menanggapi pernyataan Antasari di hadapan awak media yang mengatakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengkriminalisasi kasus Antasari.
Didi yang didampingi oleh Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari enggan merinci soal laporan yang dibuatnya.
"Tugas kami hanya menyampaikan laporan. Hal yang menyangkut penjelasan secara politik, Pak SBY yang menyampaikan," katanya.
Pada Selasa (14/2), di hadapan awak media, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono adalah orang yang merekayasa kasus Antasari.
"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari.
Ia pun menceritakan suatu hal yang menurut dia belum pernah diungkapkannya selama bertahun-tahun.
Antasari menyebut pada suatu malam di bulan Maret 2009, CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya. Kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi.
Aulia Pohan adalah mantan deputi gubernur Bank Indonesia dan Aulia merupakan besan SBY..
"Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK.
Di hadapan awak media, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
"Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?" katanya. (WDY)