Jakarta (Antara Bali) - Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai
Ketua Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012
hingga 2017.
Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38
suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang Hakim Agung.
"Oleh karena telah mendapatkan lima puluh persen suara plus satu,
maka Yang Mulia Hatta Ali ditetapkan kembali terpilih sebagai Ketua
Mahkamah Agung," ujar Kepala Badan Pusat Administrasi Mahkamah Agung Aco
Nur ketika membacakan hasil pemungutan Ketua Mahkamah Agung di Gedung
Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.
Sementara itu terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara
yaitu; Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara
MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM. Mukti Arto sebanyak
satu suara.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang
Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh
Hakim Agung.
Setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon Ketua MA
dan setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.(WDY)
Hatta Ali Kembali Terpilih sebagai Ketua MA
Selasa, 14 Februari 2017 15:05 WIB