Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar telah mencanangkan sebagai kota kompeten, salah satunya berkewajiban menyelenggarakan uji sertifikasi kompetensi di bidang sektor pariwisata.
"Saya mendukung kerja sama Pemkot Denpasar dengan United Bali Driver serta Lembaga Sertifikasi Pariwisata-Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) mengadakan program sertifikasi kompetensi," kata Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Selasa.
Ia mengharapkan semua tenaga kerja harus bekerja secara profesional serta memiliki sertifikasi profesi, sehingga mereka memiliki standarisasi dan mampu bersaing di era globalisasi.
Rai Mantra lebih lanjut mengatakan dengan menerima tawaran uji sertifikasi ini berarti United Bali Driver harus mempunyai komitmen untuk hidup dan berkembang di dunia yang digeluti selama ini.
"Jangan sampai pertumbuhan ekonomi bagus, tapi masyarakat tidak dapat menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut. seperti anak ayam mati di kandang sendiri. Secara statistik pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi warga tidak mendapat kesempatan karena dianggap profesinya tidak memadai," ujarnya.
Rai Mantra lebih lanjut mengatakan, Kota Denpasar adalah Kota Kompetensi, sehingga yang ingin bekerja di Denpasar harus memiliki sertifikasi kompetensi yang kompeten. Dengan demikian pertumbuhan terjamin dan tingkat pengangguran akan kecil bahkan kesempatan lokal semakin besar.
"Hal tersebut memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan harus didukung dengan teknik dan profesionalisme yang lebih baik. Disamping itu di dunia ini profesionalisme bisa diukur dengan melakukan uji sertifikasi profesi kompetensi," ucapnya.
Wali Kota Rai Mantra menambahkan uji kompetensi ini sangat mutlak dilaksanakan, sebagai salah satu persyaratan serta tuntutan dari ASEAN dan dunia, dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas didukung dengan tenaga-tenaga profesional di bidangnya masing-masing.
Hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan seseorang dalam interaksi sosial dengan kemampuan komunikasi menjadi hal penting. Sehingga penguasaan bahasa menjadi hal wajib, yang paling penting memahami bahasa Bali, juga perlu ditunjang dengan pengetahuan bahasa negara lainnya.
Sekretaris Jenderal sekaligus Asesor United Bali Driver, I Ketut Gede Widanta mengatakan Pemerintah Kota Denpasar telah mencanangkan program sertifikasi kepada semua pekerja. Untuk itu pekerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi agar bisa bersaing di dunia global dan menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
"Maka dari itu kami United Bali Driver yang mempunyai keanggotaan 500 orang sopir pariwisata bekerja sama LSP-PBI mengadakan uji sertifikasi kompetensi ini," ujarnya.
Widanta mengatakan mekanisme dari uji sertifikasi ini meliputi "pra-Asessment dan Asessment" dilanjutkan dengan tahap pengajuan yang dibagi menjadi tiga, meliputi tes tulis, tes lisan, dan observasi di lapangan. Hal ini juga meliputi tahapan "speaking driver, dan safety driver" serta yang terpenting bagaimana mereka mampu melakukan pengecekan berkala terhadap kendaraan maupun kelengkapan surat-surat sebelum memulai pekerjaan.
Menurut dia, seorang pengemudi juga dituntut mampu melayani para tamu yang dipadukan dengan kemampuan, serta mengikuti aturan lalu lintas sembari berkomunikasi dengan tamu. Jika semua mekanisme tersebut dapat dilalui dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi dari Asesor, masuk ke langkah verifikasi, serta pelaksanaan rapat pleno di pusat terkait dengan penerbitan SK Sertifikasi Profesi.
"Dengan sertifikasi ini kami berharap dapat meningkatkan SDM dan mampu bersaing dalam era globalisasi. Jika SDM driver meningkat, maka kami bisa memberikan kontribusi kepada Bali, khususnya di sektor pariwisata," ujarnya.
Sementara Direktur LSP-PBI Siska Susana Darmawan mengatakan uji sertifikasi ini merupakan kedua kali yang diikuti United Bali Driver. Dari 500 anggota sampai saat ini yang mengikuti uji sertifikasi baru sebanyak 87 orang.
Untuk sisa, kata Siska, pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu dua bulan. Uji sertifikasi harus dilakukan untuk penunjang program Wali Kota menciptakan Denpasar menjadi kota kompeten serta membantu program "Smart City".
Pada PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Usaha dan Profesi Pariwisata di Indonesia disebutkan setiap pekerja pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi. (WDY)
Tenaga Kerja Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi Pariwisata
Selasa, 14 Februari 2017 14:57 WIB