Jakarta (Antara Bali) - Pelaku industri meminta adanya perbaikan
mekanisme impor produk kosmetika, setelah sebelumnya terbit peraturan
yang menghapuskan kewajiban verifikasi barang dari luar negeri di
pelabuhan.
"Dengan dihilangkannya wajib verifikasi impor di pelabuhan, dan
kosmetika satu-satunya sektor yang didiskriminasikan, maka terbukti
impor ilegal meningkat," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan
Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K. Wardhani dalam keterangannya di
Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, terbit Permendag No 87/2015 tentang Ketentuan Impor
Produk Tertentu dan Permendag No 70/2015 tentang Angka Pengenal
Importir, yang membuat Indonesia kebanjiran aneka barang impor, termasuk
produk kosmetika.
Menurut Putri, akibat Permendag itu dan berdasarkan data "post
market audit" yang dilakukan oleh BPOM, impor kosmetika yang dilakukan
secara ilegal kian meningkat, bahkan saat ini jumlahnya melebihi produk
yang legal.
"Ini membuktikan bahwa kebijakan mengecualikan wajib verifikasi
bagi sektor kosmetika adalah hal yang tidak tepat," ungkap Putri.
Ia mengharapkan ada evaluasi dari kebijakan tersebut karena
penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk
menggerakan industri dalam negeri ketika kondisi global masih dilanda
kelesuan.
Selain itu, katanya, membanjirnya produk impor ilegal juga bisa
mengancam kondisi fiskal, karena barang-barang dari jalur tidak resmi,
tidak membayar pungutan bea masuk.
"Kerugian bagi pengusaha-pengusaha formal, legal, dan patuh karena
kehilangan pasar, dan terakhir keamanan kesehatan konsumen tidak
terjamin," kata Putri.
Menurut data BPOM, saat ini produk impor menguasai pasar kosmetik
hampir 60 persen. Dalam periode 2013-2014, kosmetik impor menunjukkan
peningkatan dominasi pangsa pasar, sedangkan kosmetik dalam negeri
mengalami penurunan.
BPS juga mencatat, ketika ketentuan verifikasi impor kosmetika
masih diberlakukan, terjadi penurunan impor 14 persen dari 2013-2015.
Namun, ketika ketentuan verifikasi dihilangkan, terjadi peningkatan
impor sekitar tujuh persen dalam waktu setahun.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of
Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti mengingatkan agar
pemerintah memberi dukungan nyata bagi pelaku industri dalam negeri.
Ia juga meminta agar jangan sampai berbagai kebijakan atau
deregulasi yang dikeluarkan, justru malah membuat produk dari negara
lain mudah masuk.
Menurut Enny, banyak kebijakan yang tidak sinkron bisa
diidentifikasikan dan justru melemahkan industri dalam negeri, terutama
yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan dan importasi.
"Begitu dibebaskan untuk impor, maka sulit mendeteksi jenis,
spesifikasi produk, karena tercampur. Itu memberikan peluang kebocoran,
produk-produk yang mestinya dilakukan pengendalian, tercampur dengan
produk lain," katanya. (WDY)
Pelaku Industri Kosmetika Keluhkan Banyak Impor Ilegal
Kamis, 2 Februari 2017 9:32 WIB